Syahadat
Pasal 1 Rukun Islam (Syahadat)
Penulis : Uho Baihaqi
Penulis : Uho Baihaqi
Syarh atau Penjelasan Kitab Safinah an-Najah
Pertama,
Pertama,
Kedua kalimat Syahadat yang menyatakan bahwa seseorang telah mempercayai dua hal, yaitu iman dan percaya bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah rasul (utusan-Nya). Persaksian ini merupakan komitmen keimanan seseorang yang tidak sebatas ikrar dan retorika, namun diwujudkan dalam ranah amaliyah-aplikasi religiuitasnya. Sebuah ikrar dan persaksian mengandung konsekuensi tersendiri, yaitu berupa ketaatan dan kepatuhan terhadap segenap doktrin Allah dan utusan-Nya. Keduanya diistilahkan dengan Syahadat Tauhid dan Syahadat Rasul. Allah dan rasul-Nya tidak bisa dipisahkan, sebab rasul-Nya lah yang menyampaikan pesan-pesan dan ajaran-ajaran langit yang turun dari Allah. Dan setiap orang Islam wajib mempercayai segenal ajaran yang dibawa oleh rasul-Nya.
Apakah persaksian tersebut harus diikrarkan atau dilafadzkan melalui lisan dan diyakini dengan hati? Atau persaksian itu cukup diyakini dengan hati, tanpa dilafadzkan dengan lisan? Para ulama tauhid berbeda pendapat.
Pendapat pertama,
Seseorang yang meyakini dan menanamkan keimanan di dalam hati tanpa mengikrarkan dengan lisannya serta dalam kondisi normal, yaitu lisannya dapat berkata dan melafadzkan kata-kata, maka orang tersebut tetap tidak bisa dikatakan orang Islam alias masih kafir. Sedangkan urusan dia dihadapan Allah adalah hak perogratif yang tidak bisa dihukumi.
Seseorang yang meyakini dan menanamkan keimanan di dalam hati tanpa mengikrarkan dengan lisannya serta dalam kondisi normal, yaitu lisannya dapat berkata dan melafadzkan kata-kata, maka orang tersebut tetap tidak bisa dikatakan orang Islam alias masih kafir. Sedangkan urusan dia dihadapan Allah adalah hak perogratif yang tidak bisa dihukumi.
Pendapat yang kedua,
yang diungkapkan sebagian besar ulama dan Imam Abu Manshur al-Maturidi menyatakan bahwa orang tersebut termasuk orang Mukmin dan Islam. Sebab pengucapan Syahadat sebagai persaksian dengan lisan hanya untuk memenuhi persyaratan administrasi negara saja, sehingga dapat menikah, mendapatkan warisan dari keluarga atau orang tua yang Islam, dll, lantaran segenap hukum-hukum tersebut tidak dapat dijalankan kecuali setelah adanya ucapan persaksian, kejelasan dan iklan atau pemberitahuan pada pihak yang berwenang, seperti pemimpin negara, bupati, dll. Pendapat kedua tersebut didukung oleh Imam al-Ghazali, Ibnu Rusydi dan Ibnu ‘Arafah. Sebagaimana Ibnu Rusydi mengatakan bahwa “Karen Islamnya seseorang yang tertanam di dalam hati adalah keislaman yang hakiki. Jika ia mati sebelum sempat mengucapkan syahadat sebagai persaksiannya, maka ia termasuk mati dalam keadaan mukmin”.
yang diungkapkan sebagian besar ulama dan Imam Abu Manshur al-Maturidi menyatakan bahwa orang tersebut termasuk orang Mukmin dan Islam. Sebab pengucapan Syahadat sebagai persaksian dengan lisan hanya untuk memenuhi persyaratan administrasi negara saja, sehingga dapat menikah, mendapatkan warisan dari keluarga atau orang tua yang Islam, dll, lantaran segenap hukum-hukum tersebut tidak dapat dijalankan kecuali setelah adanya ucapan persaksian, kejelasan dan iklan atau pemberitahuan pada pihak yang berwenang, seperti pemimpin negara, bupati, dll. Pendapat kedua tersebut didukung oleh Imam al-Ghazali, Ibnu Rusydi dan Ibnu ‘Arafah. Sebagaimana Ibnu Rusydi mengatakan bahwa “Karen Islamnya seseorang yang tertanam di dalam hati adalah keislaman yang hakiki. Jika ia mati sebelum sempat mengucapkan syahadat sebagai persaksiannya, maka ia termasuk mati dalam keadaan mukmin”.
Pendapat ketiga
yang diungkapan oleh kebanyakan ulama salaf, seperti Imam Abu Hanifah dan Imam as-Syafi’i menyakini bahwa orang tersebut di hadapan Allah belum dikatakan orang mukmin. Sebab pengucapan dan persaksian dengan ikrar lisan adalah sebagian dari iman atau rukum iman, atau salah satu syarat sahnya iman di dalam hati. Sementara jika seseorang yang lidahnya tidak memungkinkan mengucapkan atau mengikrarkan seperti karena bisu (gebu) atau karena mendadak mati, maka ulama telah bersepakan bahwa orang tersebut tidak diwajibkan atau gugur kewajiban untuk melafadzkan dan mengikrarkan persaksian syahadat dengan lisan.
“Dan sesungguhnya Kami jadikan untuk isi neraka Jahanam kebanyakan dari Jin dan Manusia, mereka mempunyai Qulb, tetapi tidak dipergunakannya untuk memahami (ayat-ayat Allah swt) dan mereka mempunyai mata (tetapi) tidak dipergunakannya untuk melihat (tanda kekuasaan Allah swt), dan mereka mempunyai telinga (tetapi) tidak dipergunakannya untuk mendengar (ayat-ayat Allah). Mereka itu sebagai binatang ternak, bahkan mereka lebih sesat lagi. Mereka itulah orang-orang yang lalai” (Al-A’raf 7:179).
yang diungkapan oleh kebanyakan ulama salaf, seperti Imam Abu Hanifah dan Imam as-Syafi’i menyakini bahwa orang tersebut di hadapan Allah belum dikatakan orang mukmin. Sebab pengucapan dan persaksian dengan ikrar lisan adalah sebagian dari iman atau rukum iman, atau salah satu syarat sahnya iman di dalam hati. Sementara jika seseorang yang lidahnya tidak memungkinkan mengucapkan atau mengikrarkan seperti karena bisu (gebu) atau karena mendadak mati, maka ulama telah bersepakan bahwa orang tersebut tidak diwajibkan atau gugur kewajiban untuk melafadzkan dan mengikrarkan persaksian syahadat dengan lisan.
“Dan sesungguhnya Kami jadikan untuk isi neraka Jahanam kebanyakan dari Jin dan Manusia, mereka mempunyai Qulb, tetapi tidak dipergunakannya untuk memahami (ayat-ayat Allah swt) dan mereka mempunyai mata (tetapi) tidak dipergunakannya untuk melihat (tanda kekuasaan Allah swt), dan mereka mempunyai telinga (tetapi) tidak dipergunakannya untuk mendengar (ayat-ayat Allah). Mereka itu sebagai binatang ternak, bahkan mereka lebih sesat lagi. Mereka itulah orang-orang yang lalai” (Al-A’raf 7:179).
“maka apakah mereka tidak berjalan di muka bumi, lalu mereka mempunyai qolbu yang dengan itu mereka dapat memahami atau mempunyai telinga yang dengan itu mereka dapat mendengar. Karena sesungguhnya bukanlah mata itu yang buta, tetapi yang buta, ialah qolbu yang di dalam dada” (Al-hajj ayat 46)
Menurut saya qalbu (hati nurani) disini jangkauannya luas. Pertama kita harus belajar system saraf. Sistem saraf sebagai jalur utama informasi biologis, bertanggung jawab mengendalikan seluruh proses biologi dan gerakan tubuh dan dapat menerima informasi dan menginterpretasinya melalui sinyal elektrik di dalam system.
Menurut saya qalbu (hati nurani) disini jangkauannya luas. Pertama kita harus belajar system saraf. Sistem saraf sebagai jalur utama informasi biologis, bertanggung jawab mengendalikan seluruh proses biologi dan gerakan tubuh dan dapat menerima informasi dan menginterpretasinya melalui sinyal elektrik di dalam system.

- Reseptor adalah alat penerima rangsangan atau impuls. Pada tubuh kita yang bertindak sebagai reseptor adalah organ indera
- Penghantar impuls dilakukan oleh saraf itu sendiri. Saraf tersusun dari berkas serabut penghubung (akson). Pada serabut penghubung terdapat sel-sel khusus yang memanjang dan meluas. Sel saraf disebut neuron.
- Efektor, adalah bagian yang menanggapi rangsangan yang telah diantarkan oleh penghantar impuls. Efektor yang paling penting pada manusia adalah otot dan kelenjar
Setiap perubahan yang terjadi di luar dan di dalam tubuh yang memicu pengiriman pesan ke system saraf.
Impuls adalah rangsang atau pesan yang diterima oleh reseptor dari lingkungan luar, kemudian dibawa oleh neuron. Impuls dapat juga dikatakan sebagai serangkaian pulsa elektrik yang menjalari serabut saraf. Contoh rangsang adalah sebagai berikut:
- a) Perubahan dari dingin menjadi panas.
- b) Perubahan dari tidak ada tekanan pada kulit menjadi ada tekanan.
- c) Berbagai macam aroma yang tercium oleh hidung.
- d) Suatu benda yang menarik perhatian.
- e) Suara bising.
- f) Rasa asam, manis, asin dan pahit pada makanan.
Impuls yang diterima oleh reseptor dan disampaikan ke efektor akan menyebabkan terjadinya gerakan atau perubahan pada efektor. Gerakan tersebut adalah sebagai berikut:
Gerak sadar atau gerak biasa adalah gerak yang terjadi karena disengaja atau disadari. Impuls yang menyebabkan gerakan ini disampaikan melalui jalan yang panjang. Bagannya adalah sebagai berikut.

- a) Gerak refleks
Gerak refleks adalah gerak yang tidak disengaja atau tidak disadari. Impuls yang menyebabkan gerakan ini disampaikan melalui jalan yang sangat singkat dan tidak melewati otak. Bagannya sebagai berikut.

Contoh gerak refleks adalah sebagai berikut.
(1) Terangkatnya kaki jika terinjak sesuatu.
(2) Gerakan menutup kelopak mata dengan cepat jika ada benda asing yang masuk ke mata.
(3) Menutup hidung pada waktu mencium bau yang sangat busuk.
(4) Gerakan tangan menangkap benda yang tiba-tiba terjatuh.
(5) Gerakan tangan melepaskan benda yang bersuhu tinggi.
Saraf merupakan operator yang sangat komplek didalam tubuh manusia. Ketika lisan mengucapkan syahadat itu merupakan efektor otot rahang mulut. Yang jadi komandonya adalah otak dan sumsum tulang belakang. Ketika pikiran sudah menyakini bahwa tiada tuhan yang wajib disembah kecuali alloh dan nabi Muhammad adalah utusan alloh, pikiran ini akan masuk kesemua saraf yang ada di tubuh. Lalu peran lisan yang selanjutnya. Lisan dapat mencurahkan semua perasaan yang ada di dalam tubuh ini. Contoh nya ketika ada yang luka dibagian kaki tapi yang merespon atau yang bisa mengkomunikasikan adalah lisan. Peran lisan sangat penting untuk komunikasi ke sesame manusia. Hati nurani (qalbu) adalah alat komunikasi dengan sang pencipta, lisan adalah alat komunikasi dengan sesame manusia. Seandainya kedua alat ini bias singkron maka semua yang dikerjakan akan ikhlas dan perasaan nyaman.
Saraf perananya sangat penting untuk komunikasi antar organ dalam tubuh. Seseorang yang selalu melatih sarafnya maka saraf ini akan bekerja dengan optimal. Ketika saraf ada yang tidak berfungsi maka ada beberapa organ yang mati. Contoh ketika seseorang menderita lumpuh, saraf yang bekerja sebagai efektor nya mati otomatis otot tidak bias menerima rangsanagan dan tidak ada gerakan.
Komentar
Posting Komentar