Zakat
Pasal 1 Rukun Islam (Zakat)
Penulis : Uho Baihaqi
Penulis : Uho Baihaqi
Bahasan ketiga dalam Pasal Rukun Islam adalah tentang zakat, simak pembahasannya di bawah ini.

Ketiga, mengeluarkan zakat.
Yaitu mengeluarkan zakat yang telah ditentukan oleh syarikat berupa harta, yaitu Onta, Kambing, Sapi, Emas, Perak, Kurma, Beras, dan anggur, yang harus dibagikan pada delapan kelompok yang berhak menerima zakat, yaitu kelompok fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, gharim (orang yang punya hutang), sabilillah, dan anak jalanan.
Prof. Dr. Hj. Zakiah Daradjat telah tiada. Tokoh pendidikan Islam kelahiran Bukit tinggi Sumatera Barat itu wafat Selasa 15 Januari 2013 dalam usia 83 tahun di Jakarta. Zakiah memperoleh gelar Doktor (Ph.D) di bidang Mental Hygiene dari Ein Shams University Cairo (1964) dengan disertasi, “Perawatan Jiwa Untuk Anak-Anak”.
Guru Besar Ilmu Jiwa Agama UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu dikenang sebagai pelopor Psikologi Islam di Indonesia. Dia telah banyak berbuat melalui birokrasi, perguruan tinggi, dakwah, praktik konsultasi keluarga, dan tulisan-tulisannya dalam memasyarakatkan nilai-nilai Islam untuk pembangunan keluarga dan pembinaan nilai-nilai moral di Indonesia.
Zakiah Daradjat meninggalkan puluhan buku sebagai warisan cultural bagi generasi mendatang. Salah satu bukunya, “Zakat Pembersih Harta dan Jiwa” (1992) yang membahas hubungan zakat dengan kesehatan mental, disertai contoh yang terjadi dalam kehidupan nyata. Ibu Zakiah Daradjat pernah menceritakan kepada penulis, latar belakang beliau menyusun buku dengan judul tersebut. Dalam kehidupan sehari-hari, ada orang yang mengeluh, cemas dan gelisah tanpa sebab, padahal orang itu kaya atau berkecukupan. Orang mengatakan,”…mungkin selama ini dia tidak mengeluarkan zakat.” Zakiah terinspirasi menghadirkan buku, “Zakat Pembersih Harta dan Jiwa”.
Dalam buku itu Zakiah Daradjat mengajak pembaca memetik hikmah, seorang perempuan kaya di usia tuanya mengeluh kesehatannya terganggu. Selera makan hilang dan tidur tidak nyenyak. Dia telah berobat kepada beberapa dokter spesialis, namun tidak sembuh. Hampir tiap hari merasa penyakitnya bertambah berat. Seorang temannya berkata: ”Barangkali Anda tidak menunaikan zakat.” Tentu saja ditangkisnya tuduhan itu. Dia merasa telah mengeluarkan zakat, hampir setiap hari dia berzakat. Namun dalam hati kecilnya timbul kegelisahan. Untuk menghilangkan kegelisahan, dia datang ke tempat praktik konsultasi Zakiah Daradjat. Terjadilah dialog sebagai berikut:
”Benarkah penyakit saya ini disebabkan karena tidak berzakat?”, tanyanya.
”Mengapa Anda bertanya demikian?”
”Belakangan ini saya sering sakit. Macam-macam penyakit yang datang. Obat yang diberikan dokter, tidak ada yang menolong. Saya ceritakan kepada teman, justru saya dikatakannya tidak menunaikan zakat. Padahal saya selalu berzakat. Setiap ada orang minta sumbangan, selalu saya beri.”
”Bagaimana Anda menentukan berapa zakat yang wajib Anda keluarkan?”
”Yah, itu tidak saya hitung. Yang penting hampir setiap hari saya mengeluarkan uang sepuluh ribu rupiah, kadang-kadang lebih.”
”Yang Anda berikan kepada orang miskin atau peminta sumban- gan dengan cara seperti itu, bukanlah zakat, akan tetapi shadaqah atau sumbangan sukarela. Anda berpahala dengan shadaqah atau sumbangan seperti itu. Akan tetapi, kewajiban Anda untuk mengeluarkan zakat dengan cara demikian, belum terlaksana.”
Wanita itu terdiam. Ia tersentak dan menyesali dirinya. Mengapa selama ini tidak menanyakan kepada orang yang mengerti masalah zakat.
Menurut Zakiah Daradjat, ”Pada dasarnya harta memang menunjang kehidupan manusia. Sebaliknya, harta dapat berubah menjadi penyebab kegelisahan, perselisihan dan permu- suhan. Karena harta, orang berkelahi. Karena harta, hubungan persaudaraan menjadi renggang, bahkan karena harta, hubungan keluarga menjadi putus. Tidak jarang, perselisihan anak dan orangtua terjadi disebabkan harta. Sebetulnya, bukan harta yang menjadi penyebab. Sebabnya mungkin cara mendapatkan harta itu yang tidak benar, atau sebagian kecil dari harta itu yang sesungguhnya milik orang lain, tidak dikeluarkan.”
”Disinilah peranan zakat. Manfaat zakat bagi penerimanya sudah jelas, membantunya dalam memenuhi keperluan hidup yang tidak dapat dipenuhinya sendiri. Sedangkan manfaat zakat bagi yang menunaikannya cukup banyak, terutama dalam menjadikan hidup bersih dan sehat. Boleh jadi orang tidak pernah menyangka bahwa zakat mempunyai pengaruh terhadap kesehatan, baik jasmani maupun rohani. Memang ada sementara orang yang menjadi kaya atau banyak harta, menjauh dari orang miskin dan kurang perhatian kepada kegiatan sosial ke- masyarakatan. Ia terasing dari lingkungannya.”
Seringkali cinta kepada harta menyebabkan seseorang menahan zakat yang akan mengurangi harta atau pendapatannya. Sebuah kejadian tragis dialami seorang eksekutif muda berusia 38 tahun, seperti dikenang Zakiah Daradjat dalam bukunya di atas. Karirnya cukup bagus. Gajinya melebihi kebutuhan hidupnya. Punya rumah dan mobil pribadi. Anak- anaknya bersekolah di sekolah yang baik. Adapun tentang zakat pendapa- tan atau zakat profesi, dia mempunyai pendirian lain. Menurutnya, dia tidak wajib mengeluarkan zakat itu, karena di zaman Nabi hal demikian tidak diatur.
Kehidupannya berjalan lancar tanpa menghiraukan zakat. Sampai beberapa tahun kemudian, ketika mencapai usia 45 tahun, kesehatannya menurun. Menurut diagnose dokter, dia sebetulnya diserang psikosomatik, yakni gangguan kejiwaan yang mengakibatkan gejala fisik. Karir yang tadinya bersinar mulai redup. Di kantor, dia tidak lagi diberi jabatan pimpinan.
Kesehatannya makin lama makin memburuk. Timbul penyesalan, mengapa salah satu Rukun Islam, yaitu mengeluarkan zakat, tidak ditunaikannya. Ia ingin membayar zakat yang telah terlalu banyak bertumpuk. Akan tetapi penghasilannya telah jauh berkurang, sementara harta yang ada harus dipertahankannya untuk biaya anak-anaknya yang telah menjadi remaja.
Kegelisahan terus membebaninya. Zakat terhutang tidak mungkin dibayar lagi. Dia meninggal dunia membawa perasaan berhutang kepada Allah. Membawa utang zakat yang tidak akan pernah terbayar, kecuali bila anak-anaknya mau membayar utang zakat ayahnya.
Ada hubungan zakat dan kesehatan, terutama kesehatan mental, demikian Zakiah Daradjat menyimpulkan. Dalam Al Quran ditegaskan, ”Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu member- sihkan dan mensucikan mereka, dan men- doalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu menjadi ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS At-Taubah (9): 103).
Esei Mengenang Prof. Dr. Zakiah Daradjat
Pelopor Psikologi Islam di Indonesia
Oleh M. Fuad Nasar, M.Sc
Wakil Sekretaris BAZNAS
Komentar
Posting Komentar